TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya memperluas akses bantuan hukum dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti, saat membuka sosialisasi akselerasi pembentukan Posbankum di Kantor Wali Kota Palu, Jumat (19/9/2025).
Irmayanti menekankan bahwa Posbankum harus menjadi solusi nyata bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu.
“Setelah SK diterbitkan, Posbankum tidak boleh hanya ada di atas kertas. Harus ada SOP yang jelas, standar pelayanan, dan yang terpenting dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti camat dan lurah se-Kota Palu, serta menghadirkan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, tampil sebagai pemateri dengan menekankan pentingnya pembentukan Posbankum yang inklusif, melibatkan pemerintah kelurahan hingga lembaga bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi langkah Pemkot Palu.
“Komitmen yang ditunjukkan Sekda Kota Palu membuktikan bahwa akses hukum benar-benar menjadi perhatian bersama. Kami siap mengawal agar Posbankum berjalan efektif, profesional, dan berkesinambungan,” tegasnya.
Rakhmat menambahkan, Posbankum tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga mencegah potensi konflik melalui peningkatan pemahaman hukum masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama camat dan lurah, yang menyampaikan kesiapan masing-masing wilayah. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan Posbankum benar-benar efektif dijalankan di seluruh kelurahan. */JEF