Pemkot Tegaskan Ulang Komitmen Pelaku Tambang dalam Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha tambang, inspektur tambang, instansi vertikal terkait, serta Satuan Tugas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Satgas PPLH) Kota Palu untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi di kawasan pertambangan Kecamatan Ulujadi dan Mantikulore.

Pertemuan tersebut digelar untuk menegaskan kembali komitmen yang telah disepakati para pemilik tambang bersama Wali Kota Palu pada Juli 2024. Kesepakatan yang ditandatangani di atas materai itu mencakup sejumlah kewajiban terkait mitigasi risiko lingkungan dan bencana.

Salah satu poin utama adalah kewajiban melakukan penanaman pohon pada area tambang, terutama lahan yang sudah tidak diolah atau memerlukan reklamasi. Upaya penghijauan ini dinilai penting untuk mengurangi potensi peningkatan arus air larian (run off) yang dapat memicu banjir dan longsor. Selain itu, pelaku tambang diminta memastikan fungsi sedimen pond berjalan baik, termasuk pembersihan material pada jalur limpasan air.

Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang memimpin rapat, menegaskan perlunya langkah antisipatif—baik secara kolektif maupun mandiri—guna mencegah bencana hidrometeorologi yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga Januari 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Moh. Arif Lamakarate, dalam kesempatan itu mengingatkan kembali komitmen pelaku tambang untuk menjaga kualitas udara, tanah, dan air di wilayah pertambangan. Ia menyoroti temuan Satgas PPLH yang menunjukkan bahwa pemasangan sprinkler air pada mesin crusher untuk mengendalikan debu belum dijalankan secara optimal. Kondisi ini berpotensi memperburuk kualitas udara dan berkontribusi pada tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) di sekitar area tambang.

Arif juga menegaskan bahwa kewajiban penanaman pohon di kawasan tambang dan daerah aliran sungai—dengan jenis tanaman yang telah ditentukan DLH—belum dilaksanakan para pelaku usaha.

Terkait langkah pencegahan bencana, para pemilik tambang kembali diminta melakukan pengerukan material yang terbawa keluar area tambang akibat run off dan erosi, karena hal itu dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Perwakilan Forkopimda Kota Palu yang hadir dalam pertemuan tersebut menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Mereka mengingatkan bahwa apabila komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan hingga menimbulkan korban seperti kasus serupa di Sumatera, maka penegakan hukum secara tegas akan diterapkan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, menyampaikan bahwa minggu depan akan dilaksanakan joint survey terpadu untuk meninjau ulang progres kesepakatan sekaligus mengidentifikasi potensi bencana di lapangan. Survei ini akan melibatkan Satgas PPLH, pelaku tambang, dan instansi terkait lainnya. */JEF

Pos terkait