Pemkot Tekankan Penguatan MCSP Cegah Korupsi

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin langsung pertemuan bersama KPK Republik Indonesia, yang berlangsung di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Senin (3/11/2025). FOTO: IST

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin langsung pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang berlangsung di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Senin (3/11/2025).

Agenda pertemuan tersebut berfokus pada Program Pemberantasan Korupsi di lingkup Pemerintah Kota Palu, khususnya upaya pencegahan melalui percepatan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), yang sebelumnya dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP), dari KPK RI untuk tahun 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kota Palu. Dari pihak KPK RI, hadir staf Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsub) Wilayah IV, yang terdiri atas Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Madya PIC Sulawesi Utara, Analis Pemberantasan TPK Ahli Pertama PIC Kalimantan Timur, dan Analis Pemberantasan TPK Ahli Pratama PIC Sulawesi Barat.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui MCSP.

“Melalui MCSP ini, kita bisa melihat sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mari kita maju bersama, mari kita perbaiki Kota Palu ke depannya,” ujar Imelda.
Wakil wali kota juga menyampaikan, MCSP merupakan cerminan dari wajah tata kelola pemerintahan daerah, yang perlu mendapatkan perhatian serius dari setiap perangkat daerah.

Sebagaimana diketahui, MCP/MCSP menjadi instrumen pengawasan yang menilai delapan area intervensi rawan penyimpangan, yaitu: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Melalui penerapan MCSP ini, Pemerintah Kota Palu diharapkan mampu memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berwibawa. UTM

Pos terkait