Pemkot Tekankan Sopir Kontainer Patuhi Rambu-rambu

Dishub Palu-c245aa2a

LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu, menekankan kepada sopir angkutan logistik kontainer agar mematuhi rambu-rambu jalur yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

“Jalur kontainer sudah sediakan pemerintah, agar tidak mengganggu arus lalu lintas di tengah kota,”kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Palu, M Daniel,Rabu (3/11/2021)

Ia menjelaskan, jalur perlintasan kendaraan trailer keluar-masuk Palu telah diatur dan diarahkan di bagian pinggiran kota supaya tidak saling mengganggu antara jalur angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Selain itu, kendaraan kontainer tidak dibenarkan masuk ke dalam kota dan tempat kegiatan bongkar-muat barang telah ditetapkan di sejumlah titik termasuk gudang logistik yang berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, kemudian logistik ditransfer ke kendaraan ukuran sedang untuk pendistribusian ke tempat tujuan.

“Selain menganggu kelancaran lalu lintas, bobot jalan yang tidak sesuai kapasitas jika dilewati kendaraan tersebut secara rutin, akan memperpendek umur jalan atau cepat rusak, sehingga perlu diatur jalur permintaannya,”papar Daniel.

Kendaraan kontainer, tidak hanya melayani kebutuhan logistik warga kota, tetapi daerah di sekitar ibu kota Sulawesi Tengah juga butuh pasokan logistik, sehingga dinilai penting pembagian jalur alternatif.

“Kabupaten Sigi misalnya, tidak ada jalur lain selain melintas di wilayah Kota Palu untuk memasok logistik, maka dari itu dilakukan rekayasa jalan yang tidak mengurangi substansi lalu lintas,”ucap Daniel.

Bahkan, Pemkot Palu juga telah mengatur jam operasi kendaraan tersebut, yang mana pagi hari dimulai Pukul 09.00-11.00 WITA, lalu di siang hari dimulai pukul 14.00-16.00 dan aktivitas malam di mulai Pukul 20.00-05.00 pagi.

Oleh karena itu, sopir kendaraan trailer perlu memperhatikan ketentuan waktu dan rambu-rambu lainnya yang sudah diatur pemerintah, dan tidak mengambil inisiatif masuk ke jalur yang tidak disarankan.

Jika tetap memaksa, maka ada konsekuensi sanksi diberikan terhadap pelanggar sesuai aturan berlaku. “Ada pengecualian, misalnya angkutan logistik yang gampang rusak maupun cepat ekspayer dibijaksanai, tetap distribusi muatan wajib di malam hari saat situasi arus lalu lintas mulai lengang,” kata Daniel. ABS

Pos terkait