TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu termasuk dari 78 daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan Dirtektorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (26/8/2020) sore di ruang kerja wali kota.
Pemkot diwakili Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha serta Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Palu, Farid Yotolembah. Melalui kerja sama ini baik pemda maupun DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan dan data usaha perkebunan yang ada di daerah.
Sebaliknya, pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah, dengan demikian optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan.
“Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mempunyai tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan Kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada kepala daerah yang diikuti dengan pendanaannya,” jelas Imran Lataha.
Desentralisasi fiskal tersebut mengandung dua makna yaitu keleluasaan dalam mengelola belanja daerah dan pemberian sumber pendapatan daerah. Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan perpajakan daerah dapat meningkatkan kemandirian dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta seiring dengan perkembangan teknologi
saat ini pengelolaan perpajakan daerah yang modern perlu segera dilakukan, dengan cara
mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi, pemisahan wewenang dan
tanggung jawab yang diatur di dalam bisnis proses dan SOP jelas.
Imran melanjutkan, mulai dari penerapan TIK dan pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam organisasi perpajakan daerah, kemudian peningkatan kapasitas SDM pengelola pajak daerah dan membangun kerjasama dengan para stakeholder untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Dilatarbelakangi pentingya peran data dan informasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, pada
tahun 2019 telah dilakukan inisiasi kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
antara DJP, DJPK dan 7 Pemda Pilot, dengan adanya pandemi Covid-19 sinergi antara pemerintah
pusat dan daerah dalam mencapai tujuan bersama sangat penting, termasuk dalam upaya
meningkatkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah. ABS