Pemkot Tentukan Huntap Korban Likuefaksi

Pemkot soal Huntap

LOLU UTARA, MERCUSUAR- Untuk menjawab keinginan warga yang terdampak likuefaksi di Kelurahan Petobo dan Kelurahan Balaroa yang meminta  direlokasi disekitar tempat tinggal atau lahan mereka yang lama, untuk itu Pemerintah Kota telah menetapkan lokasi Hunian Tetap (Huntap) untuk warga Petobo di Ngatabaru dan warga Balaroa di lokasi Sport Center.

Alhamdullilah tadi malam, bersama pak wali kota telah diusulkan titik Huntap untuk dua lokasi kelurahan yakni kelurahan Balaroa dan Kelurahan Petobo, dimana untuk titik Petobo berdasarkan pembicaraan pak wali kota bersama Bupati Sigi, sudah menyepakati untuk menyerahkan wilayah Sigi tepatnya di Desa Ngatabaru dengan luas 117 hektare, dimana ini nantinya akan dibuatkan master plan sebagai tanah konsolidasi, sedangkan untuk luasan Huntap Balaroa seluas 34 hektare,” jelas Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan di Santika Hotel, Selasa (22/1/2019).

Arfan mengatakan, untuk lahan yang dikuasai masyarakat namun menjadi titik penentuan Huntap, pemerintah tetap mengakui hak perdata kepemilikan lahan tersebut. Pemerintah Kota Palu, Kata Arfan, saat ini telah menugaskan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu untuk mencari seluruh pemilik lokasi tanah yang akan dijadikan Huntap itu.

“Tetap diakui milik masyarakat, meskipun terbangun fasilitas umum Huntap, mereka ini nanti akan diinventarisir siap saja pemiliknya, untuk langkah selanjutnya nanti mereka akan diundang di kantor kacamatan,” ujarnya.

Untuk lokasi Balaroa, lanjut Arfan, lahan yang ada di sport center karena masih masuk di wilayah Balaroa dengan seluas 34 hektare, secara zonasi lahan itu masuk di zona aman, namun untuk penetapan finalnya masih menunggu pengecekan dari Bappenas bersama kementerian terkait.

 

 

Tidak Ada Ganti Rugi Lahan

Arfan melanjutka, tidak ada ganti rugi lahan dari pemerintah, yang ada pemilik lokasi diminta memberikan lahanya untuk jalan dan fasilitas umum, dengan menggunakan strategi, pemerintah akan memetakan lahan itu, artinya jika masyarakat memiliki tanah 2 hektare, maka sekian hektare nya disisihkan untuk jalan dan penempatan warga yang akan direlokasi, sehingga betul-betul daerah itu menjadi teratur dan rapi. 

“Kita tidak punya dana ganti rugi lahan, yang kita bicarakan ini adalah bagaimana lokasi itu bisa dibuatkan master plannya, sehingga tertata dengan baik. Tentunya mengundang pemilik lahan yang ada didalamnya, pendekatannya ke mereka, dimana kita meminta menyerahkan sebagian untuk jalan dan sarana prasarana umum,” bebernya.

Artinya pemerintah meminta keikhlasan hati warga dengan pemerintah aturkan lokasinya supaya ada jalan dan prasarana umum, itu yang ditawarkan pemerintah kepada pemilik lahan, sebab sekali lagi pemerintah tidak ada dana untuk ganti rugi.

“dan yang lain telah banyak dimanfaatkan untuk logistik pengungsi, namun beberapa permasalahan itu telah diusulkan juga didalam rencana induk, namun belum dapat diharapkan akan disetujui, sebab ini masih usulan,” jelasnya.

Sistimnya, pemerintah akan membuatkan dulu tapak-tapak lokasi dalam bentuk master plan prencanaan,supaya tanah tersebut dapat diatur pemanfaatanya, rapi beserta terdapat akses jalannya dimana!.

Sebelumnya berkembang penetapan titik Huntap terdapat di Kelurahan Duyu, Kelurahan Talise dan Kelurahan Tondo, sehingga lokasi-lokasi itu mendapat penolakan dari warga Balaroa dan Petobo.

“Ini langkah-langkah yang diambil pemerintah juga mengarah pendekatan-pendekatan sesuai keinginan warga,” ujar Arfan. ABS

Pos terkait