TANAMODINDI, MERCUSUAR — Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengumumkan penerapan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) berupa kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA) dalam apel akbar di halaman Kantor Wali Kota Palu, Jumat (10/4/2026).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pekan depan dan menjadi bagian dari langkah efisiensi anggaran sekaligus penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional.
Dalam skema yang ditetapkan, ASN tetap bekerja di kantor pada Senin hingga Rabu, sementara Kamis dan Jumat diberlakukan sistem kerja fleksibel melalui WFH atau WFA.
Wali kota menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kinerja. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan ketentuan jam kerja minimal yang telah ditetapkan.
“Melalui WFH dan WFA, kita bisa menekan anggaran, tetapi capaian kerja tidak boleh turun,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palu akan memperkuat sistem kerja berbasis digital melalui e-office, sekaligus membentuk tim pengawasan guna memastikan implementasi berjalan efektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain penyesuaian pola kerja, wali kota juga menekankan pentingnya disiplin dan efisiensi dalam birokrasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya adaptasi pemerintah daerah terhadap tekanan global yang berdampak pada pengelolaan anggaran.
Dengan penerapan sistem kerja baru ini, Pemkot Palu menargetkan peningkatan produktivitas ASN tanpa mengabaikan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. */JEF






