TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melalui Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, menyerahkan secara resmi dokumen persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu. Acara penyerahan itu dilangsungkan di Jakarta Jumat (2/10/2020), yang langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said.
“Dalam proses itu Wali Kota Palu telah menerima sebagai dokumen prasyarat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang RTRW dan RDTR,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Goenawan.
Diketahui, fungsi RTRW Kabupaten/Kota, yakni acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten/kota.
Selanjutnya, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota dan acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten/kota, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten/kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanks serta acuan dalam administrasi pertanahan.ABS