Pemkot Terima Empat Sertifikat Tanah

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Muhammad Naim saat menyerahkan sertifikat kepada Pemerintah Kota Palu yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin pada peringatan Hari Agraria 2025, Rabu (24/9/2025). FOTO: IST

BESUSU SELATAN, MERCUSUAR — Pemerintah Kota Palu resmi menerima empat sertifikat tanah dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2025 yang digelar di halaman Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Rabu (24/9/2025).

Empat aset yang kini telah memiliki legalitas resmi tersebut adalah Pasar Lasoani, Taman Segitiga, lahan untuk pembangunan Kantor BKN di Palu, serta Kantor Pemerintah Kota Palu.

“Alhamdulillah kita dapat empat sertifikat yakni Pasar Lasoani, Taman Segitiga, untuk rencana pembangunan Kantor BKN di Palu, serta Kantor Pemerintah Kota Palu,” ujar Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, usai menerima sertifikat secara simbolis.

Ia menyampaikan, penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah. Dengan adanya legalitas yang sah, pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah tersebut dapat lebih tertib dan optimal untuk pelayanan masyarakat.

“Legalitas ini tentu menjadi langkah penting agar aset pemerintah benar-benar terjaga dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kepentingan masyarakat,” tegas Imelda.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Muhammad Naim, dalam sambutannya menyampaikan, pada peringatan Hantaru kali ini, pihaknya menyerahkan total 21 sertifikat tanah. Dari jumlah tersebut, 9 merupakan sertifikat hak pakai, 6 adalah sertifikat tanah wakaf, dan 5 lainnya merupakan milik pemerintah daerah.

“Melalui Hari Agraria dan Tata Ruang ini, sebagaimana arahan Menteri ATR/BPN, kami terus melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Target nasionalnya, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat pada tahun 2026,” jelas Naim.

Ia juga menambahkan, saat ini layanan sertifikat tanah secara elektronik (e-sertifikat) sudah mulai diterapkan secara luas di Sulawesi Tengah. Realisasi penggunaan e-sertifikat telah mencapai 90 persen di wilayah tersebut.

“Sudah ada beberapa Kantor Pertanahan yang melaksanakan peralihan hak secara elektronik. Untuk 10 persen sisanya, kami targetkan tuntas pada 2026,” tambahnya. UTM

Pos terkait