PALU, MERCUSUAR-Pemerintah Kota Palu berupaya meningkatkan produktivitas tanaman pangan, sebagai tindak lanjut program ketahanan pangan nasional.
Upaya tersebut dikemukakan Sekretaris Kota, H. Asri Sawayah SH, saat memimpin rapat koordinasi komisi pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida, di ruang rapat Bappeda Palu, Selasa (8/10/2019).
Hadir pada koordinasi tersebut Asisten 2 Pemkot Palu, Ir Singgih Budi Prasetyo, Kadis pertanian dan ketahanan pangan Burhan Hamading, Kepala Bappeda Arfan, PPNS Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Sulteng, Umar.
H Asri mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan merata di wilayah kota palu.
“Pemerintah sekarang ini fokus dalam peningkatan produktivitas dan komoditas pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan sebagai salah satu fundamental ketahanan nasional. Untuk mencapainya perlu dukungan dan sinergitas bersama meliputi pembenahan prasarana dan sarana produksi hingga ketersediaan pupuk dan pestisida dengan baik dan benar,” katanya.
Karena itu, agar penyaluran pupuk dan pestisida di wilayah kota palu tepat sasaran, perlu dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang berfungsi sebagai wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida.
Sinergitas Pengawasan Pupuk dan Pestisida bisa terwujud ketika seluruh stakeholders mempunyai komitmen bersama memajukan masyarakat kota palu, khususnya para petani. Mulai pengawasan pengalokasian, peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Sehingga pupuk dan pestisida dapat tersedia sampai ke tingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin serta harga yang terjangkau,” terangnya.
Pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida dilakukan dengan pemantauan secara intensif dan terus melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan oleh Tim KP3.
“Tim KP3 harus melaksanakan pembinaan kepada toko, kios pengecer agar distribusi pupuk bersubsidi dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya. TMU/*