TANAMODINDI, MERCUSUAR– Pemerintah Kota Palu menurunkan pajak kos-kosan sebesar tujuh persen dari sebelumnya 10 persen, maka terhitung I Juli 2018, sebanyak 200 kos-kosan yang ada di wilayah Kota Palu, pembayaranya dapat lebih ringan.
“Tapi tidak semua kos-kosan tersebut dapat dikenai pajak, hanya yang jumlah kamarnya diatas 10 pintu, 10 pintu ke bawah bebas pajak 7 persen tersebut” kata Kepala Bidang Pendapatan I Dinas Pendapatan Daerah Kota Palu, Herman Farid, Kamis (19/7/2017).
Diturunkan besaran pajak ini hanya diperuntukan untuk usaha kos-kosan, untuk pajak hotel masih sebesar 10 persen, hal ini untuk mendongkrak realisasi retribusi pajak kos-kosan tersebut, sebab selama ini banyak objek pajak yang menunggak.
“Lebih baik kecil tapi banyak, dari pada besar namun sedikit setoran pajaknya,” kata Herman.
Disebutkannya, setiap pemilik kos harus melaporkan berapa kamar yang dimiliki. Jika pemilik kos yang memiliki lebih sepuluh kamar tidak membayar pajak, maka kata dia akan dikenai pajak sebesar 25 persen dari nilai pokok pajak.
Menurutnya, pajak ini tidak membebani pemilik kos karena akan dibebankan kepada para penghuni kos-kosan. Ia mengatakan akan menyosialisasikan mengenai pajak ini kepada pemilik kos-kosan dengan mengundang seluruh pemilik kos, termasuk yang menunggak. ABS