LOLU UTARA, MERCUSUAR – Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Selasa (11/2/2020), Pemkot Palu mengusulkan lima rangcangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas pada caturwulan pertama masa sidang tahun 2020.
Ketua Baperda DPRD Kota Palu, Farden Saino menjelaskan, lima raperda tersebut diantaranya raperda tentang rancana tata ruang wilayah(RTRW) 2020-2040, raperda tentang rancana detail tata ruang (RDTR) tahun 2020-2040, raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 9 tahun 2011 terntang retribusi perizinan tertentu, raperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan raperda atas perubahan persa nomor 4 tahun 2013 tentang perusahaan daerah air minum.
“Poin satu sampai tiga adalah usulan dari Dinas Tata Ruang Kota Palu, dan ketika perda tersebut merupakan pembahasan yang urgent atau yang menjadi perioritas kita untuk segera dibahas,” ujarnya.
Farden menjelaskan, dalam perda RTRW ada beberapa yang akan menjadi poin penting salah satunya penetapan zona merah. Sampai saat ini sudah banyak masyarakat yang melakukan pembangunan kembali dilokasi eks bencana likuefaksi.
“Yang ini akan kita bahas, mereka ini nantinya kita relokasi atau tetap disitu. Yang jelas, jika perda sudah dibahas dan peta zonasi sudah ditetapkan, kita akan memberikan peringatan kepada masyarakat yang melakukan pembangunan dilokasi rawan bencana, jika sudah diperingati dan tidak mau direlokasi maka segala resiko kedepan akan diluar tanggungjawab pemerintah,” jelasnya.
Farden juga menjelaskan, Dinas Tata Ruang Kota Palu dalam waktu dekat akan mempublis peta rawan bencana yang lebih detail. Terkait adanya perbedaan peta zona merah Pemerintah dan BMKG, Farden menjelaskan DPRD Kota Palu akan tetap mengacu pada peta yang ditetapkan pemerintah karena sudah berdasarkan kajian yang mendalam. RES