LOLU UTARA, MERCUSUAR – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu, Senin (29/3/2021) mengelar rapat pembahasan rancangan perubahan caturwulan I tahun 2021. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengusulkan perubahan atas perda nomor 10 tahun 2004 tentang pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Moh Rifani mewakili Wali Kota Palu, yang menjelaskan, usulan perubahan perda tersebut merupakan tindaklanjut Pemkot Palu untuk menyesuaikan Perda dengan Undang-Undang terkait miras yang baru.
“Karena pada Perda Nomor 10 tahun 2004 itu isi dan poinnya saat ini sudah bertentangan dengan aturan atau Undang Undang yang baru,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana saat mempimpin rapat tersebut juga menjelaskan, belum ada penjelasan terkait poin-poin yang akan dibahas pada perubahan perda pengawasan miras tersebut, karena pihak DPRD Palu juga masih menunggu detail poin perubahan yang nanti akan dibahas ditingkat Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Palu.
“Ini kan masih diusulkan jadi kita belum bisa jelaskan mana saja poin penting yang akan direvisi, yang jelas kita harapkan, perubahan tersebut baik untuk kita semua,” jelasnya.
Selain mengusulkan Perubahan Perda nomor 10 tahun 2004 tersebut, dalam rapat Banmus juga menetapkan jadwal pembahasan rapenda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dijadwal akan dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) hari ini, Selasa (30/3/2021). RES