Pemohon Disumpah dan Serahkan Novum

PALU, MERCUSUAR – Sidang Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu (pemohon PK) melawan Direktur PT Tri Sakti Della Maharani yakni Nicolaus Salama sebagai termohon, hanya penyumpahan terhadap kuasa hukum pemohon dan penyerahan novum (bukti baru), Senin (23/4/2018).

PK yang teregister Nomor: 1/Pdt.PK/2018/PN.Pal diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 488 K/PDT/2017 tanggal 15 Mei 2017 Jo putusan PT Sulteng Nomor: 65/PDT/2016/PT Pal, 26 Oktober 2016 Jo putusan PN Palu Nomor: 109/PDT.G/2015/PN Pal, tanggal 11 Mei 2016. Dimana, berdasarkan putusan MA Nomor: 448 K/PDT/2017, pemohon PK dihukum membayar ganti rugi pada termohon sebesar Rp30.717.825.360. Rinciannya, kerugian materil Rp735 juta dan kerugian immateril Rp29.982.825.360.

Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH mengatakan bahwa PK hanya penyumpahan pihak yang menemukan novum, tidak ada persidangan.

“Ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung,” ujarnya yang ditetapkan menggantikan Tri Asnuri Herkutanto SH MH karena berhalangan.

Kuasa Hukum pemohon DR Jimmy Simanjuntak SH MH mengatakan novum diajukan mengenai ketentuan dalam perbankan, terkait ketentuan operasional perbankan. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci soal novum tersebut. “Novum telah diuraikan secara lengkap dalam memori PK. Jadi kita tinggal menunggu putusan saja,” singkatnya didampingi Jeffrey Y Napitupulu SH MH saat ditemui wartawan usai sidang.

Sementara kuasa hukum termohon Hartawan Supu SH MH mengatakan terkait kontra memori PK nanti akan dimasukan ke Panitera Perdata. “Rencananya Kamis 26 April,” tuturnya bersama Nicolaus Salama usai sidang.

Dijelaskan Hartawan, pihaknya belum memasukan kontra memori PK, karena yang akan ditanggapi dalam kontra adalah novum yang diajukan pemohon. Namun novum yang dimaksud nanti diajukan pemohon saat sidang.AGK

 

 

Pos terkait