PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, menyampaikan penerimaan negara pada sektor pajak telah menjadi pilar bagi pembangunan bangsa.
Hal ini disampaikan saat penandatanganan perjanjian kersama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik antara kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulteng di ruang polibu, Rabu (6/6/2018).
“Karena dengan pajak dapat membiayai pembangunan nasional yang setiap tahunnya mengalami peningkatan,” katanya.
Untuk menyukseskan penerimaan negara di sektor pajak, dibutuhkan keseriusan direktorat jenderal pajak serta pemerintah daerah dalam menunmbuhkan kesadaran masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kewajibannya membayar pajak.
Apalagi saat ini, kata Gubernur Longki peningkatan pembangunan juga membutuhkan pembiayaan yang bersumber dai penerimaan negara di sektor pajak.
“Sebagai institusi yang bertugas sebagai penghimpun penerimaan negara berdasarkan target yang ditentukan setiap tahunnya,” ujar Gubernur Longki.
Selain itu, dalam rangka melaksanakan peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian leyanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, yang didasari instruksi presiden nomor 7 tahun 2015 tetang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, maka pemerintah daerah menjadi pelaksanan utama dari instruksi tersebut. Pemprov berperan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. BOB