PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusli Dg. Palabbi mewakili Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, menghadiri rapat Pengantar Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun 2020, yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Nilam Sari Lawira, di aula kantor DPRD, Senin (14/9/2020).
Dalam sambutannya mewakili gubernur, Rusli Dg. Palabbi menyampaikan, pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan, yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia, berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.
Ia menjelaskan, gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, memberi tiga dampak besar bagi perekonomian. Pertama, membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli jatuh cukup dalam. Kedua, pandemi ini menimbulkan adanya ketidakpastian berkepanjangan, sehingga investasi melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.
“Ketiga, seluruh dunia mengalami perubahan ekonomi, sehingga harga komoditas turun, dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti,” kata dia.
Upaya untuk menekan dampak ekonomi Covid-19 lanjut Rusli, adalah dengan melakukan pembaruan kebijakan makro ekonomi, dan berbagai langkah kebijakan di bidang kesehatan, agar risiko terhadap stabilitas makro ekonomi, sistem keuangan secara keseluruhan, serta pemulihan ekonomi secara bertahap dapat berkurang.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah mengalami perubahan, di mana menyebutkan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KUA.
Perubahan KUA Sulteng tahun 2020, lanjut sebut Wagub Rusli, karena adanya perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi, karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Sulteng Tahun anggaran 2020 dan menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Tahun anggaran 2020.
Permasalahan utama yang sekarang dihadapi adalah pandemi Covid-19, di mana berdampak pada re-focusing anggaran APBD Sulteng tahun anggaran 2020, serta pemangkasan anggaran belanja barang jasa dan belanja modal dalam rangka penanganan virus corona.
Adapun hal yang berhubungan dengan asumsi yang digunakan dalam rancangan KUPA dan PPASP 2020, yakni pertama asumsi dasar yang digunakan dalam APBN, dua laju inflasi, tiga pertumbuhan PDRB dan, dan keempat tingkat pengangguran dan kemiskinan.
“Mengacu pada beberapa kondisi tersebut di atas maka pada perubahan anggaran tahun 2020 alokasi anggaran baik pendapatan maupun belanja dapat digambarkan dalam rancangan KUPA-PPASP p2020,” jelas Rusli.
Mengacu pada uraian tersebut, yakni pendapatan daerah pada PPAS-P Sulteng, maka diproyeksikan sebesar Rp4.004.206.004.407,00, dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp4.434.145.660.260,60, sementara pembiayaan terkait kebijakan pembiayaan pada kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2020, dapat proyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 429.939.655.799,60 dengan tidak ada pengeluaran pembiayaan. BOB