Pemprov Sosialisasi Perpres Nomor: 16 Tahun 2018

FOTO SOSIALISASI PERPRES

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menyosialisasikan Peratutan Presiden (Perpres) Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Hotel Santika Palu, Senin (8/4/2019).

Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Bunga Elim Somba mewakili Gubernur Sulteng mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa penting dalam rangka memelihara pembangunan berkelanjutan. Olehnya pemerintah banyak melakukan perbaikan-perbaikan termasuk dari aspek regulatif, seperti aturan baru mengganti Perpres Nomor: 54 Tahun 2010.

“Sekarang telah terbit Perpres nomor 16 Tahun 2018 sebagai solusi untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang jasa,” kata Elim saat membuka kegiatan sosialisasi itu.

Olehnya itu, ia minta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewenangi urusan pengadaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu mematuhi prinsip-prinsip pengadaan.

“Yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel sehingga akan menghasilkan barang jasa yang tepat dari setiap penggunaan anggaran yang dibelanjakan,” jelas Elim Somba.

Sosialisasi oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng diikuti sekira 50 peserta yang dipimpin oleh Kepala Dinas, Syaifullah Djafar bersama pejabat KPA, PPTK dan pejabat pengadaan.

Hadir sebagai narasumber tenaga ahli Ikatan Ahli Pengadaan Sulteng dan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemprov Sulteng. BOB

Pos terkait