Pemprov Waspada Legalkan Kawasan Huntap

FOTO PEMPROV WASPADA

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengaku sangat berhati-hati atau waspada mengeluarkan pengesahan atau legalisasi kawasan Hunian Tetap (Huntap). 

“Sekarang sangat berhati-hati, karena nantinya bisa melahirkan dampak hukum,” kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng, Faisal Mang mewakili Gubernur Sulteng saat menerima kunjungan DFTA Kedutaan Besar (Kedubes) Australia yang meninjau kegiatan penanggulangan bencana di empat wilayah terdampak bencana sekaligus mendapatkan informasi terkini terkait penanganan bencana dan rencana selanjutnya di ruang kerja Gubernur, Selasa (13/3/2019).

Kehati-hatian dimaksud, kata Faisal, sebab dapat melahirkan konflik lahan antar masyarakat yang menyebabkan proses pembangunan Huntap terhenti. 

“Bahkan ada juga dampak hukum jika tidak hati-hati menglegalisasi kawasan pembangunan Huntap,” ujarnya. 

Selain Huntap, lanjut Faisal, pihaknya juga baru 80 persen menyelesaikan pembangunan hunian sementara (Huntara) di beberapa wilayah sesuai ketentuan. Dalam perencanaan pembangunan hunian maupun infrastruktur di Kota Palu, telah dilengkapi peta Zona Rawan Bencana (ZRB) sebagai landasan perencanaan  pembangunan. 

Sementara itu, Konselor DFTA Kedubes Australia, Kristen Bishop menyampaikan akan terus mendiskusikan kepada mitra atau NGO pemerintah Australia untuk turut terlibat dalam proses pemulihan pascabencana di Sulteng.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan menyusun langkah-langkah atau strategi yang akan dilakukan Pemerintah Australia kepada Sulteng selama proses pemulihan. 

“Selama ini Pemerintah Australia telah lama bermitra dengan Pemerintah Indonesia dalam penanganan bencana,” ujarnya. BOB

 

Pos terkait