Penataan Jabatan dan Penanganan Isu Akademik, Untad Pastikan Berjalan Transparan dan Sesuai Regulasi

PALU, MERCUSUAR – Universitas Tadulako (Untad) memastikan bahwa seluruh proses penyesuaian masa jabatan pejabat struktural di lingkungan kampus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako serta peraturan rektor yang mengatur masa jabatan pejabat struktural di universitas.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar masa jabatan pejabat selaras dengan periode kepemimpinan rektor yang sedang menjabat. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan peralihan kelembagaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Statuta Untad, yang menyebutkan bahwa masa jabatan pejabat struktural berakhir paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa jabatan rektor.

Humas Untad menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penataan kelembagaan untuk memperkuat keselarasan kepemimpinan, visi, dan misi antarunit kerja. Dengan adanya penyelarasan masa jabatan ini, diharapkan tata kelola universitas dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah perguruan tinggi negeri lain, seperti Universitas Negeri Manado (UNIMA) dan beberapa universitas lainnya, yang melakukan penyesuaian jabatan berdasarkan regulasi terbaru dari kementerian.

Sementara itu, mengenai proses penanganan dugaan pelanggaran akademik di lingkungan kampus, pihak Humas Untad menegaskan, seluruh mekanisme dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Proses klarifikasi dan penelusuran dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi sebagai bagian dari verifikasi terhadap setiap laporan atau informasi yang diterima.

“Hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran etik maupun tindakan plagiarisme. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran akademik,” tambahnya.

Humas Untad juga mengimbau seluruh pihak agar memperoleh informasi resmi mengenai kebijakan dan kegiatan universitas melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh Humas Untad. Langkah ini penting untuk menjaga akurasi informasi, serta mencegah munculnya kesalahpahaman yang dapat memengaruhi reputasi lembaga dan sivitas akademika.

Pos terkait