BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan diseminasi hak asasi manusia bertajuk “Pencegahan Perundungan di Sekolah”, dalam rangka mendorong kesadaran dan pencegahan perundungan di kalangan siswa. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 1 Palu dan dihadiri Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palu, Dahlan Mohammad Saleh; Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak; Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo; serta para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Palu.
Kepala SMAN 1 Palu, Dahlan Mohammad Saleh, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan instansi pemerintah, dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi seluruh siswa.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng, Mangatas Nadeak, memberikan materi tentang pelanggaran HAM di kalangan generasi milenial, salah satunya terkait perundungan. Dalam paparannya, Mangatas menyoroti, masih banyak pihak, baik individu maupun kelompok, yang belum memahami makna dan dampak dari perundungan, baik di sekolah maupun di tempat kerja.
“Situasi ini menjadi salah satu alasan Kementerian Hukum dan HAM memberikan perhatian serius dalam rangka implementasi P5HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan menyelenggarakan kegiatan diseminasi dan penguatan HAM,” ujar Mangatas Nadeak.
Kegiatan ini juga diselingi sesi tanya jawab interaktif dan permainan edukatif yang melibatkan siswa-siswi SMA Negeri 1 Palu, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait HAM dan upaya pencegahan perundungan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme para siswa dalam kegiatan ini.
“Generasi muda memiliki peran penting sebagai pelopor perubahan sosial di lingkungannya. Kami berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap HAM, terutama dalam mencegah perundungan yang dapat merusak mental dan kesejahteraan generasi muda kita,” ujarnya.
Diseminasi ini merupakan salah satu langkah nyata Kemenkumham dalam mendukung sekolah-sekolah agar dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perundungan, sekaligus memajukan pemahaman HAM di kalangan pelajar. */JEF