PALU, MERCUSUAR – Dua pelaku pencurian berhasil ditangkap petugas Polres Palu, Jumat (4/1/2018). Keduanya ditangkap saat sedang menjual telepon genggam curian di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).
Kapolres Palu, AKBP Mujianto mengatakan, awalnya Polres Palu mendapat laporan terkait aksi pencurian puluhan unit telepon genggam di Jalan Tanjung Satu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Sat Reskrim Polres Palu menerima laporan masyarakat dengan nomor Laporan Polisi: No. Lp /03/ I /2019 /Sulteng/ResPalu.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan mengenai pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat info bahwa pelaku pencurian berinisial MR (25). Petugas pun berhasil mengendus keberadaan MR di wilayah Parmout.
Berkat kerja sama dengan petugas Polres Parmout, pelaku berhasil ditangkap bersama rekannya berinisial MF (25), saat sedang menjual barang curian. Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas membawa pelaku ke Mapolres Palu untuk dilakukan interogasi.
MR membenarkan telah melakukan pencurian telepon genggam di Jalan Tanjung Satu, Palu. Adapun telepon genggam berjumlah 23 unit dan sebagian sudah terjual. Saat ini barang bukti masih diamankan di Mapolres Palu. Kapolres menegaskan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut sebab diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. “Kasusnya masih terus kami kembangkan,”katanya. IKI