BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Palu menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinsial HL (44). HL Merupakan spesialis pencuri barang-barang yang disimpan di sadel motor. Selama beraksi, ia sudah mencuri di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Palu.
Ia ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian barang-barang yang disimpan dibawah sadel motor. Menurut pengakuan HL ia sering melancarkan aksinya di kampus-kampus dan di lapangan Vatulemo Palu.
Mendengar adanya informasi itu, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Watudea, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Rabu 28 Agustus 2019. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, satu buah dompet berisikan ATM, SIM dan STNK, satu pasang anting-anting dan dua buah cincin.
“Kasus ini masih kami dalami, diduga masih ada pelaku lainnya yang masih berkelarian. Untuk itu kami mengharapkan jika ada informasi tentang tindak pidana pencuria atau keberadaan pelaku bisa menghubungi polisi setempat,”kata KBO Reskrim, Ipda Rislan.
Rislan menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Palu Ungkap Tujuh Kasus
Selama Juli hingga Agustus 2019, Polres Palu mengungkap sebanyak tujuh kasus. Enam kasus pencurian dan satu kasus pencabulan anak dibawah umur.
Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, mengatakan dari kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka yang diamankan. Kebanyakan dari mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) serta pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun pelaku curanmor yang diamakan berinisial AN (24). Pelaku ini ditangkap di Jalan Miangas V, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada 8 Juli 2019 lalu. Polisi menyita satu unit motor curian dari AN.
Selanjutnya kasus Curat, Polisi mengamankan pelaku berinisial AF (25). AF ditangkap di Jalan Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur pada 12 Juli 2019. Polisi juga menangkap pelaku berinisial YG (22) Curat di Jalan Tanjung Tururuka, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada 11 Juli 2019 lalu.
Polisi juga mengamankan dua pelaku berinisial ML (24) dan SI (30) pada 23 Juli 2019. Polisi menyita barang curian berupa 11 batang besi tower, gergaji besi dan mesin gurinda. Sementara pada 28 Agustus, polisi juga meringkus spesialis pencuri barang yang disimpan dibawah sadel motor di Jalan Watudea, Kelurahan Tipo,
Satreskrim Polres Palu juga mengungkap kasus Curas dengan menangkap dua pelaku yakni MR (18) di Jalan Yojokodi, dan FO (19) di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Besusu Barat, pada 22 Juli 2019.
Selian itu, di Jalan Gunung Watumapida Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, Polisi juga mengamanakan pelaku curas berinisial RI (24) pada 25 Juli 2019. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Di bulan Agustus 2019, Polres Palu juga mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka berinisial AR. AR mencabuli korban berinisial WS dan berhubungan badan selama 12 kali. Kasus ini terungkap setelah istri sah AR dan ibu korban melapor ke Unit PPA Polres Palu. Ia pun langsung diamankan di Mapolres Palu.
“Jadi selama sebulan ini, ada tujuh laporan yang kami tangani, 11 tersangka dan puluhan TKP,”kata Kadek. IKI