SIGI, MERCUSUAR– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian alat pendeteksi gempa milik BMKG di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, kabupatan Sigi. Hingga saat ini jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak enam orang, dimana tiga diantaranya adalah anak dibawah umur dan parahnya para pelaku dibawah umur ini mengaku pernah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dalam beberapa bulan terakhir ini.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, tindak pencurian ini diketahui setelah para pelaku menjual barang hasil curian itu di media sosial (medsos) akun facebook, kemudian berdasarkan laporan salah seorang petugas BMKG yang menyatakan bahwa alat pendeteksi milik BMKG telah hilang, maka personel Reserse Kriminal Polres Sigi menelusuri keberadaan barang tersebut.
Lalu, petugas pun berhasil mengamankan para pelaku utama yang masih dibawah umur, masing-masing N (14), E (16) dan H (16), kemudian anggota reserse juga berhasil meringkus tiga tersangka lainnnya yang turut serta dalam aksi pencurian itu dan seorang penadah bernama Sofan.
“Awalnya kita meringkus salah seorang pelaku, kemudian setelah dilakukan pengembangan kita berhasil meringkus pelaku utama lainnya serta yang terlibat dalam kasus itu termasuk penadah. Untuk pelaku E diserahkan sendiri oleh orang tuanya untuk diproses secara hukum,”ujar kapolres.
Dia melanjutkan, dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu sensor Broadband merek Nanometics warna hijau silver, 3 Baterai Merek Haze warna abu – abu, 3 buah solar panel dan 1 unit solar regulator.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Karena para pelaku utama adalah anak dibawah umur, maka penyidik harus kerja ekstra agar kasus ini segera dilimpahkan, dan satu berkas tersangka sudah dilimpahkan,” kata kapolres. AMR