Pencurian dan Narkotika Dominasi Kasus Pidana Biasa

FOTO KASUS PIDUM

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga Maret 2019 atau triwulan I 2019, pencurian dan penyalagunaan narkotika mendominasi kasus yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (28/3/2019) sore.

Dijelaskannya, berdasarkan data di Panitera Pidana jumlah kasus pidana umum (Pidum) biasa yang teregister 114 kasus.

Jumlah itu, pencurian sebanyak 39 kasus, baik pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat). Kemudian disusul penyalagunaan narkotika sebanyak 36 kasus.

Selain itu, kasus penganiayaan sebanyak enam, kasus lalu lintas, kepemilikan senajata api dan senjata tajam illegal serta kasus perlindungan anak masing-masing empat kasus. Juga diantaranya kasus penipuan, penggelapan dan kasus pidana pemilu masing-masing tiga kasus, serta kasus-kasus pidana lainnya.

“Perkara pidana biasa ini ada telah putus (vonis), sebagian masih proses sidang. Perkara yang telah putus ada yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ada dalam upaya hukum (banding maupun kasasi),” terantgnya.

PIDANA OLEH ANAK

Sementara kasus anak berhadapan dengan hukum atau pidana oleh anak berjumlah tujuh kasus.

Kasus pidana oleh anak juga didominasi kasus pencurian sebanyak enam kasus, sedangkan satu kasus lainnya yakni perlindungan anak.

“Untuk kasus anak berhadapan dengan hukum ini, empat perkara telah putus sedangkan lainnya masih sidang. Keempat perkara yang putus, yakni perkara nomor register 1, 2 4 dan nomor 5,” bebernya.

Untuk praperadilan, triwulan I teregister satu kasus dan telah putus. “Untuk perkara tipiring (tindak pidana ringan), belum ada,” tutup Lilik. AGK 

  

Pos terkait