PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 10 Mei 2019, pencurian dan penyalagunaan narkotika mendominasi kasus yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (10/5/2019) sore.
Dijelaskannya, berdasarkan data di Panitera Pidana jumlah kasus pidana umum (Pidum) biasa yang teregister 196 kasus.
Jumlah tersebut, pencurian sebanyak 69 kasus, baik pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat). Kemudian disusul penyalagunaan narkotika sebanyak 55 kasus.
Selain itu, penadahan, penerbitan dan pencetakan 10 kasus, penganiayaan sembilan kasus, kepemilikan senjata api dan senjata tajam illegal tujuh kasus, penipuan enam kasus, serta kasus perlindungan anak, penggelapan dan lalu lintas masing-masing lima kasus.
Kemudian, judi tiga kasus, terkait perdagangan empat kasus, ITE dan kepabeanan masing-masing dua kasus, pembunuhan satu kasus, serta kasus-kasus pidana lainnya.
“Perkara pidana biasa ini ada telah putus (vonis), sebagian masih proses sidang. Perkara yang telah putus ada yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ada dalam upaya hukum (banding maupun kasasi),” terangnya.
PERKARA SINGKAT
Untuk perkara singkat, teregister dan disidangkan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah empat kasus. Jumlah itu, dua kasus telah putus, sedangkan dua lain masih dalam proses persidangan.
“Dua perkara yang telah putus dalam proses banding,” tutur Lilik.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Sementara kasus anak berhadapan dengan hukum atau pidana oleh anak berjumlah delapan kasus.
Anak berhadapan dengan hukum juga didominasi kasus pencurian sebanyak tujuh kasus, sedangkan satu kasus lainnya yakni perlindungan anak.
“Untuk kasus anak berhadapan dengan hukum ini semua telah putus,” kata Lilik. AGK