LERE, MERCUSUAR – Pemerintah pusat kembali memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19, yang bantuanya diberikan kepada ahli waris. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19. Korban meninggal dunia karena Covid-19 bisa mendapatkan bantuan Rp15 juta per orang.
Demikiak dikatakan, Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romy Sandy Agung, Kamis (28/1/20221). Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi pendataan dengan Dinas Kesehatan Kota terkait bantuan tersebut.
“Belum ada penambahan. Masih sama dengan yang lalu yakni beberapa saja pendaftarnya. Karena, memang harus betul dipastikan korban meninggal akibat COVID-19, terkadang menjadi kendala kami di lapangan sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerima manfaat harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pusat untuk mendapatkan santunan,dan berdasarkan data Gugus Covid-19 Kota Palu, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat covid-19 sudah mencapai 61 orang.
Nantinya, persyaratan tersebut sebagai bukti yang menjeleskan bahwa pasien meninggal akibat Covid-19 dengan bukti keterangan Positif Covid-19 yang dikeluarkan Rumah sakit yang menangani pasien dan surat keterangan ahli waris di cap sah kelurahan setempat.
“Jadi, harus punya bukti berupa surat yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan resmi yang ditunjuk pemerintah dalam menangani Covid-19, maka dari itu, untuk mempercepat pendataan koordinasi terus dilakukan dengan Dinkes Kota yang lebih paham alurnya,”ujar Romy.
Sementara itu, anggaran santunan korban akibat Covid-19 direncanakan realisasinya pada tahun 2022, sebab penganggaranya baru ditahun 2021 ini, namun masih menunggu kepastian lagi apakah santunan ini berlaku di zona merah saja atau merata yang terdapat korban jiwa, namun Dinsos tetap mengumpulkan data.
Dia menambahkan, sebelum mengajukan permohonan santunan kematian, maka ahli waris harus menyiapkan, fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir). Termasuk surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Palu.
“Setelah semua berkasnya lengkap, barulah kami memberikan surat rekomendasinya dan mereka bisa membawa langsung ke Dinsos Sulteng. Proses pencairannya langsung ke rekening ahli waris masing-masing,”ungkap Romy. ABS