BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Aula Kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (19/5/2025). Acara ini mengangkat tema “Optimalisasi dan Strategi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual untuk Pembangunan Ekonomi Kreatif di Sulawesi Tengah”.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, hadir langsung dan menegaskan pentingnya edukasi sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Menurutnya, perlindungan KI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.
Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi hak kekayaan intelektual, yang tidak hanya menjaga karya, tapi juga memberikan nilai ekonomi. Ia menekankan pentingnya pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri, terlebih karena 2025 ditetapkan sebagai Tahun Tematik Cipta dan Desain Industri.
Ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan merek dagang yang dapat merugikan pelaku usaha dan merusak reputasi produk. Hingga 2025, terdapat 427 permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah. Capaian ini dianggap sebagai kemajuan, namun masih menjadi tantangan untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha kreatif.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap terbentuk kesadaran kolektif dalam perlindungan dan pemanfaatan KI demi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Acara juga dimeriahkan dengan tarian tradisional Mokambu oleh warga binaan Lapas Perempuan Palu serta pameran produk hasil karya warga binaan dari Lapas dan Rutan se-Sulteng.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Krimsus POLDA Sulteng AKBP Fery Nur Abdullah, para Kepala Kanwil vertikal Kemenkumham, perwakilan Ditjen Pemasyarakatan dan Imigrasi, narasumber DJKI, serta pelaku seni, UMKM, dan akademisi. */JEF