Peneliti BRIN Dorong Perda Pemberantasan Schistosomiasis

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulteng, Faridah Lamarauna, didampingi Kepala Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi, Hasim R, menerima kunjungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Ruang Kerja Kepala BRIDA Sulteng, Senin (21/8/2023).

Kedua pihak bertemu untuk melakukan pembahasan terkait Schistosomiasis atau demam keong di Sulteng. Schistosomiasis adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi cacing parasit yang hidup di air tawar, seperti danau, waduk, atau sungai. Cacing ini dapat dapat masuk ke dalam tubuh manusia, melalui permukaan kulit dan menyebar melalui pembuluh darah.

Peneliti Muda BRIN, Junus Widjaja mengatakan, saat ini habitat cacing parasit yang menyebabkan demam keong, terdapat di Provinsi Sulteng, tepatnya di Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi.

Terkait penanganan penyakit tersebut, Junus mengharapkan BRIDA Sulteng dapat melakukan penelitian, yang nantinya mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda), agar lintas sektor dapat menganggarkan program mengatasi penyakit tersebut.

Junus menuturkan, cacing parasit penyebab penyakit tersebut dapat dimusnahkan. Akan tetapi, berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh BRIN, ternyata tidak pernah dilakukan intevensi.

Pada tahun 2018, Bappenas mengatakan, penanganan harus diserahkan oleh lintas sektor seperti Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan. Keterlibatan lintas sektor ini, menurut Junus, menjadi alasan penanganan demam keong bukan prioritas nasional.

Ia juga menjelaskan, schistosomiasis tidak hanya terdapat pada manusia saja, tetapi juga pada hewan mamalia di antaranya sapi, kerbau, tikus, anjing, babi.

“Melihat hal tersebut, artinya penularan itu cepat terjadi. Namun, mengapa hal tersebut tidak pernah diintervensi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BRIDA Provinsi Sulteng, Faridah Lamarauna mengatakan, perlunya pembentukan tim lintas sektor dalam menanganin kasus schistosomiasis. */ABS

Pos terkait