Penerapan Pajak Makan Minum 10 Persen, Pemkot Palu Target Rp75 Miliar

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu menggelar konferensi pers berkaitan dengan penerapan pajak makan dan minum 10 persen bagi pelaku usaha kuliner, Rabu (21/2/2024) di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu. Hadir langsung dalam kesempatan tersebut yakni Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan ini, sekkot menjelaskan, penerapan pajak makan dan minum 10 persen, sudah diberlakukan sejak tahun 2009 di seluruh Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kota Palu sendiri kata sekkot, pada waktu itu itu menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Jadi begitu dikeluarkan Perda tahun 2011, Pemerintah Kota Palu memberlakukan pajak makan dan minum ini. Nah tahun 2024 ini, hal tersebut dioptimalkan pajak makan dan minum. Karena memang banyak wajib pajak atau pelaku usaha, itu belum memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pajak 10 persen tersebut,” kata sekkot.

Dengan demikian lanjut sekkot, penerapan pajak makan dan minum 10 persen bukan nanti dimulai tahun 2021, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, akan tetapi sejak wali kota – wali kota sebelumnya, pajak tersebut sudah diberlakukan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi apapun terkait dengan surat yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner terkait penerapan pajak 10 persen itu, kami akan mengundang ketua dan pengurusnya pada 23 Februari 2024 mendatang,” ujar sekkot.

Sekkot menyatakan, Pemerintah Kota Palu saat ini telah mengeluarkan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum 10 persen.

Perda tersebut menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota Palu lanjut sekkot, akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan terkait perda ini. Mengingat hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha yang merupakan wajib pajak.

Sekkot menyatakan, pihaknya telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum, dalam upaya penegakkan undang-undang dan perda ini. Puluhan tim tersebut akan terus berjalan, guna memastikan pelaku usaha yang merupakan wajib pajak ini akan melakukan kewajibannya. Jika tidak, akan ada tindakan-tindakan yang dilakukan, mulai dari peringatan hingga penutupan sementara usaha yang dilakukan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari menyatakan, pajak makan dan minum ini lebih dioptimalkan lagi oleh Pemerintah Kota Palu, di bawah kepemimpinan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Hal tersebut bukan bermaksud menyusahkan masyarakat, akan tetapi hasil dari pajak ini akan kembali kepada masyarakat dan berdampak pada pembangunan Kota Palu.

Kaban menekankan, uang pajak ini bukan untuk pemerintah, tetapi digunakan untuk masyarakat. Sehingga dari masyarakat untuk masyarakat, baik digunakan membangun fasilitas-fasilitas masyarakat dan lainnya.

Kaban berkomitmen, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pelaku usaha warung.RES

Pos terkait