Penerapan Sanksi Kebersihan Terkesan Serampangan

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Salah seorang perwakilan pemilik restoran di Kota Palu,Yusuf mengungkapkan penerapan sanksi kebersihan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkesan serampangan.

“Dalam pertemuan yang dilaksanakan belum lama ini, sebenarnya untuk mengakomodir pertanyaan kami selaku masyarakat dan pelaku usaha tentang penerapan sanksi kebersihan yang diberikan ke kami yakni sebesar Rp1 juta. Kenapa dipertanyakan, karena menurut kita ya, penerapannya terkesan serampangan, tidak mempertimbangkan duduk permasalahan sebenarnya,”kata Yusuf, Kamis (5/1/2023)

Yusuf menceritakan kronologis, sehingga pihaknya diberikan sanksi kebersihan, yakni pada 28 Desember 2022 lalu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid yang saat itu melintas di depan restoran miliknya melihat bahwa ada tumpukan sampah, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP mengenakan sanksi kepada dirinya.

“Perlu diketahui, saat itu masih pukul 08.00 pagi, dan mestinya yang dipertanyakan kenapa petugas pengangkut belum mengangkut sampah tersebut, sementara tumpukan sampah itu telah kita atur rapi sedemikian rupa,”jelasnya.

Menurutnya, pada saat itu, pihak DLH terlambat melakukan pengangkutan dan hal itu pun diakui pihak DLH. Yusuf katakan bahwa pihaknya sudah membersihkan sampah restauran, ditata dengan baik, karena adanya keterlambatan penyelenggara kebersihan atau armada DLH angkut sampah, lantas dirinya harus mendapat sanksi sebesar Rp1 juta.

“Ini kan aneh. Jadi denda itu menurut Yusuf hanya berdasarkan keinginan wali kota dan langsung ditindaklanjuti Sat Pol PP Kota Palu secara serampangan,” kata Yusuf. 

Yusuf juga sangat menyayangkan sikap Kasatpol PP Palu, Nathan Pagasongan pada saat memimpin rapat tripartite, beberapa waktu lalu, dimana pada rapat tersebut, pihak DLH telah mengakui bahwa pihaknya mengalami keterlambatan pengangkutan pada hari itu, namun dirinya tetap mendapat sanksi. 

“Pak Lurah Cristian pun mengaku bahwa sekitar dua bulan lalu saya pernah melapor kepadanya, kasus yang sama, soal sampah di restoran kami yang tidak terangkut hampir dua hari. Ini tidak jadi pertimbangan Pak Kasat, malah mengatakan ini sudah kebijakan Wali Kota Palu berdasarkan Perwali 37 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan,”sesalnya. 

Kata Yusuf, pihaknya pun rutin membayar restribusi sampah per bulan sesuai waktu yang ditentukan. “Januari-Februari 2022, piahknya dikenakan retribusi kebersihan sebesar Rp400 ribu per bulan. Selanjutnya Maret hingga Desember 2022 membayar Rp300 ribu per bulannya.“Ini tertib kami bayar, tiap awal bulan. Nah, dalam aturan retribusi sepengetahuan saya, retribusi masyarakat berikan kepada pemerintah setempat setelah pelayanan diberikan. Jadi pelayanannya yang dipenuhi dulu, kemudian kami selaku masyarakat membayar retribusi atas pelayanan itu,”jelasnya.ABS

Pos terkait