Penerima PKH Wajib Ikut Vaksinasi

PKH Wajib Vaksinasi-018bca6e

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu menekankan semua penerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan 5000 peserta padat karya untuk dianjurkan menjalankan vaksinasi, kebijakan ini akan dibuat dan edaran resminya akan dikirim.

“Bahwa penerima PKH wajib menunjukkan bukti vaksin, termasuk peserta padat karya, jadi kita tidak mengimbau namun menekankan,untuk isi edaran seperti apa bunyinya akan dibuat bagian Hukum,” tekan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Palu, Selasa (21/9/2021), dimana Palu kini level 3.

Ditekankan kepada lurah-lurah untuk lebih peduli dalam kordinasi pelaksanaan vaksinasi,dan untuk para lanjut usia (lansia) yang memiliki penyakit bawaan diidentifikasi segera, pasalnya ini salah satu rendahnya mengikuti vaksinasi.

“Harus ada instrument yang tepat untuk vaksinasi lansia. Salah satunya dengan PKH yang tidak melakukan vaksinasi.PKHnya dipending/tahan dulu, jadi yang ada lansia di rumahnya dan tidak melakukan vaksinasi,maka PKHnya ditahan dulu, akan mendapatkan PKH setelah vaksinasi,”ujar Hadianto.

Hadianto menyampaikan,bahwa Kota Palu kini tidak lagi masuk dalam daftar PPKM level 4, namun menurun satu tingkat menjadi PPKM level 3, hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 44 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

 Sekolah Bisa Tatap Muka

Memasuki Level 3 terjadi beberapa pelonggaran, salah satunya di sektor pendidikan, dimana satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen terkecuali untuk PAUD maksimal 33 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sekolah sudah bisa melakukan tatap muka. Saya minta kita mulai dulu dari sekolah yang sudah divaksin. Sekolah yang sudah selesai vaksinasi boleh lakukan pembelajaran tatap muka, ujar Wali Kota.

“Tolong dibuat simulasi cepat pada Minggu ini, dimana yang diperbolehkan masuk sekolah yang sudah divaksin, laporkan secara berkala efektivitasnya untuk dilakukan evaluasi, apakah kita bisa lakukan peningkatan, misalnya dalam 1 Minggu tercatat aman maka boleh progresif dilakukan penambahan,”beber Hadianto.

Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang telah diatur.

Kemudian, Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, kapasitas maksimal 50 persen, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun Kementerian Kesehatan.

Untuk itu, Hadianto mengucapkan terima kasih pada nakes di RSUD Anutapura, komunitas yang turut membantu dalam penanganan isoman dan pelaksanaan vaksinasi.

Selanjutnya secara garis besar, aturan PPKM Level 3 di Kota Palu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2021  dan akan berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. ABS

 

Pos terkait