Penertiban Bangunan di Zona Merah Butuh Perda

Zona Merah

TANAMODINDI, MERCUSUAR- Asisten Administrasi Perekonomian dan pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu, Singgih B Prasetyo mengatakan bahwa solusi terbaik dalam mengatasi penertiban bangunan yang melanggar di kawasan Zona Rawan Bangunan  (ZRB) yakni dengan mendorong percepatan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum melalui revisi tata ruang perihal pengendalian  dan penertiban bangunan yang berada di kawasan zona merah.

Hal itu dikatakan,Singgih saat memimpin rapat pengendalian dan penertiban bangunan yang berada di kawasan zona merah akibat bencana alam gempa bumi dan likuefaksi di Kota Palu, diruang kerjanya, Kamis (1/8/2019).

Dia melanjutkan, sebagaimana pesan yang disampaikan Wali Kota Palu, Hidayat, yang meminta perhatian kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya untuk lebih mempertegas lagi larangan membangun di kawasan zona merah.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten 1 Pemerintah dan Kesra  Setda Palu, Moh Rifani bersama dengan Badan Pengendalian Bencana Daerah dan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan,Satpol PP  Palu dan para camat se Kota Palu.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa rumah-rumah warga korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang berada pada zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak akan mendapat dana stimulan.

Ketua Satuan Tugas Validasi Data Kota Palu Arfan yang dihubungi di Palu, Rabu, menyatakan meskipun rumah para korban hanya rusak ringan atau sedang pemerintah tidak akan memberi dana stimulan karena pada prinsipnya lokasi itu tidak boleh dihuni lagi.

Ia memberi contoh warga yang memiliki rumah di sepanjang pantai. Itu kan masuk zona merah. Sebagai gantinya mereka akan direlokasi dan diberi huntap (hunian tetap) di kawasan relokasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Kebijakan itu diambil semata-mata demi keselamatan warga agar sewaktu-waktu jika fenomena alam yang serupa kembali terulang, korban jiwa yang ditimbulkan sebisa mungkin dinolkan.

“Jika mereka tetap bersikeras ingin tinggal di situ dan hanya ingin mendapat dana stimulan, pemerintah tidak akan memberikan dan pemerintah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di sana,” ucapnya. ABS

Pos terkait