Penertiban Jalan Cempedak- Satpol PP Menyita Jualan Pedagang

Penertiban

SIRANINDI, MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, akhirnya melakukan tindakan pembongkaran paksa lapak pedagang di Jalan Cempedak, bahkan jualan para pedagang pun disita, karena dianggap tidak mengindahkan imbauan dan larangan petugas agar tidak berjalan di ruas jalan tersebut, Sabtu (5/6/2021).

Tindakan tegas ini dilakukan petugas, menyusul situasi yang tidak terkendali, karena peringatan dan pemberitahuan sudah berkali-kali disampaikan, namun pedagang tidak bergeming dan berdasarkan perintah Wali Kota Palu untuk membersihkan aktifitas pedagang di Jalan Cempedak hingga 7 Juni 2021 (hari ini) harus bersih dari pedagang.

Penertiban itu mendapat penolakan dari para pedagang, sehingga kericuhan pun tak dapat terelakan, petugas dan pedagang saling adu mulut bahkan sampai terlibat aksi baku pukul.

Hal itu menyulut emosi para pedagang, karena petugas dinilai telah melakukan tindakan diluar ketentuan. Menurut salah seorang pedagang Aco bahwa sebelumnya petugas akan melakukan penertiban pada 6 Juni 2021, namun ternyata dilakukan sehari sebelumnya atau lebih cepat.

“Hari ini kita sudah tutup jualan, belum menjual sama sekali namun mereka tetap buka paksa jualan saya, mereka ambil semua buah naga dan buah pepaya,” kesal Aco.

Hal senada ditambahkan, Muhammad Saiful, dirinya menjadi korban pembongkaran lapak secara paksa oleh petugas, hal itu pun embuat dia merugi karena buah-buahan yang dijualnya ditaksir mencapai 200 kg, dan semuanya diambil oleh petugas.

“Mana janjinya pak wali dulu,sebelum terpilih, dia bilang asalkan kita tertib berjualan, maka kita masih bisa jualan disini,”ungkapnya.

Pedagang atau warga menjaid korban pemukulan petugas, melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.

Pos terkait