TALISE, MERCUSUAR – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu agar penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, tidak hanya sebatas sosialisasi.
Dalam beberapa hari terakhir, pihak Polresta Palu sendiri sedang gencar melakukan sosialisasi di beberapa titik, termasuk bantaran sungai, tambang lama, dan wilayah vatulapo yang berada di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menilai, langkah persuasif berupa sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian cukup baik, karena menjadi semacam bentuk peringatan kepada penambang ilegal.
Namun, kata dia, jika melihat konteks pertambangan ilegal di Poboya, maka ada pihak yang perlu diberi sosialisasi, ada pula yang tidak perlu lagi, namun harus langsung ditertibkan.
“Dari kacamata JATAM, kalau melihat PETI di Poboya itu ada dua konteks, yang pertama kalau dari hasil data olahan JATAM, di citra satelit itu ada empat titik PETI yang menggunakan perendaman, di wilayah Kelurahan Poboya sampai ke Vatutela,” ujar Taufik, belum lama ini.
Menurut Taufik, bagi pelaku PETI yang sudah menggunakan perendaman di beberapa titik itu, harusnya tidak perlu disosialisasikan lagi, tapi langsung ditertibkan.
“Pertama jelas, bagaimana kerugian negara yang timbul dari proses penambangan tanpa izin yang menggunakan perendaman. Belum lagi kalau kita melihat dari sisi kerusakan lingkungan,”ujarnya.
Menurutnya, dengan alat berat yang mereka gunakan, tentu pelakunya bukan masyarakat lagi, tapi lebih ke perusahaan yang memiliki modal besar.
“Itu bisa kita lihat dari cara kerja mereka, menggunakan alat berat, menggunakan tromol, menggunakan mesin penghisap air, itu kan jelas modal besar yang bermain. Itu tidak perlu disosialisasikan lagi oleh Polresta, tapi juga sudah harus menangkap para pelaku dan menertibkan kegiatan-kegiatan itu,” tegasnya.
Ia berharap, jika sosialisasi sudah masif dilakukan, namun belum ada itikad baik dari penambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya, maka pihak kepolisian sudah harus melakukan langkah serius.
“Dalam arti sudah harus memproses secara hukum kepada para pelaku karena sudah ada tenggang waktu yang diberikan,” tutupnya.
Terpisah, Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, mengatakan, sosialisasi yang dilakukan fokus mendekati pemilik modal dan lubang, bukan hanya para pekerja di lapangan.
“Jika setelah sosialisasi masih terdapat aktivitas PETI, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan, termasuk pemanggilan pemilik lubang dan pemodal oleh satuan reserse,” tegas Barliansyah.
Kata dia, penindakan hukum mengacu pada Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan undang-undang terkait lainnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan PETI adalah ilegal dan berbahaya, serta berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pihaknya juga telah melakukan rapat dengan pemerintah kota dan melibatkan para lurah untuk mendata pemilik lubang di wilayah konsesi PT CPM. AMR