LOLU UTARA, MERCUSUAR – Setelah mendapat soroton dari Fraksi Nasdem, kali ini Fraksi PDI-P DPRD Kota Palu ikut angkat bicara terkait penertiban reklame melanggar yang dinilai hanya dianggap sepele dan terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Palu, Achmad Alaydrus menegaskan, Wali Kota Palu terkesan menyepelekan surat edaran yang ia keluarkan sendiri terkait penertiban reklame yang melanggar di Kota Palu.
“Dia (wali kota, red) sendiri yang mengeluarkan edaran, dia juga yang tidak menindaklanjuti dan tidak ada mengeksekusi isi edarannya sendiri, kan aneh,” jelasnya.
Niko, sapaan akrabnya menjelaskan, Pemkot Palu terkesan takut dan ragu sehingga melakukan pembiaran. Padahal, lanjut Niko, selain melanggar dan membuat Kota Palu terkesan kotor, reklame yang melanggar tersebut juga membuat sektor pajak semakin hilang.
“Jangankan reklame yang melanggar, reklame yang memiliki izin saja pajaknya masih nunggak,” jelasnya.
Untuk itu, Fraksi PDI-P DPRD Kota Palu mendesak Pemkot untuk segera melakukan penertiban reklame yang melanggar secepatnya. Jangan sampai, lanjutnya, surat edaran yang dikeluarkan wali kota hanya dijadikan formalitas.
“Bagaimana kita mau raih piala adipura kalau reklame yang melanggar saja tidak bisa ditertibkan. Saya harap wali kota konsisten dengan edaran yang sudah dia keluarkan sendiri,” jelasnya. RES