TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menaikan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Palu sejak tahun 2021. Hal ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Palu Nomor: 973/1446/Bapenda/2021, di mana NJOP tahun 2014 tidak dapat lagi diterapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari mengatakan, kenaikan NJOP sebesar 2 klas dari ketetapan tahun 2014, sehingga tidak ada lagi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat dimainkan, melihat NJOP masih penetapan lama.
“Bea BPHTP sebelumnya tarik ulur dan dapat dimainkan dengan dasar tidak wajar dengan harga lahan saat itu. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada yang masih Rp5000-an,hal ini tidak sesuai dengan harga pasaran lahan yang berlaku,” jelasnya.
Hal inilah kata dia, yang menimbulkan adanya permainan di pembuat akta tanah, karena sebelumnya NJOP masih mengacu pada ketetapan lama, sehingga dengan NJOP terbaru ini, maka nilai pembuatan BPHTB wajib berdasarkan NJOP, meskipun pembelian lahan di tahun 80-an sekalipun.
Menurut Eka Komalasari, karena nilai jual rumah, tanah dan bangunan naik, maka nilai jual objek pajak (NJOP) per meternya juga naik. Di dalam NJOP itu, ada level-level atau kelas-kelasnya. Dalam rangka dasar pengenaan PBB di Kota Palu tahun 2022, maka perubahan kenaikan NJOP tahun 2022 diputuskan naik, berdasarkan hasil survei dan pemetaan lahan masyarakat.
“Penetapan NJOP PBB tahun 2022 perlu dilakukan, dengan mempertimbangkan adanya penyesuaian NJOP dari tahun 2014, berdasarkan harga pasar dan transaksi yang terjadi di tahun 2014,”urai Eka
Berdasarkan Perwali terkait penetapan NJOP tahun 2022, nilai NJOP pembangunan mall, hotel, SPBU, pabrik / gudang, ruko hingga perkantoran, naik kurang lebih 90 persen dari ketetapan tahun 2014. Untuk tanah kosong, jika NJOP Bumi kurang Rp20.000/m² sampai dengan NJOP lebih dari Rp.100.000/m² maka NJOP naik 2 klas dari ketetapan tahun 2014.
“Tentunya, NJOP-nya itu dihitung dari adanya pertumbuhan dan perkembangan kawasan itu, sehingga apabila kawasan itu semakin tumbuh dan berkembang, maka objek pajak akan naik level dan otomatis nilai besaran NJOP nya juga semakin naik,” kata dia.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan, penetapan harga NJOP tanah disesuaikan oleh zonasi yang terbaru saat ini. Misalnya, sebelumnya tanah tersebut belum zona dalam atau zona jauh dari infrastruktur, tetapi seiring pembangunan infastruktur kini menjadi zona luar atau zona yang dekat infrastruktur atau bisa juga dibilang lokasi strategis
Dengan perubahan penetapan zona tanah tersebut, membuat harga NJOP tanah di sejumlah wilayah di Palu mengalami kenaikan. Hal ini yang juga membuat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Anda mengalami kenaikan.
Menurutnya, selama ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar setelah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga Pemkot Palu berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak, agar memperoleh hasil yang maksimal. Bapenda tahun ini memberikan relaksasi pembayaran piutang PBB dari tahun 2012 hingga 31 Agustus sebesar 25 persen dari pokok dan penghapusan denda.
Eka juga menambahkan, hambatan dalam merealisasikan PBB ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB. ABS