Pengadaan Lahan Rumah Dinas Dekab Morut- Mantan Ketua Dekab Dituntut Penjara Empat Tahun

FOTO HLLL TUNTUTAN PENGADAAN LAHAN

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Morowali Utara (Morut), Syarifuddin H Madjid pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan, Selasa (4/5/2020).

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp210.928.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.

Terdakwa Terhar Lawandi dan Guslan Tomboelu dituntut masing-masing pidana penjara empat tahun dua bulan serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Sementara terdakwa Abdul Rifai Bagenda dituntut pidana penjara empat tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Syarifuddin H Madjid, Abdul Rifai Bagenda, Terhar Lawandi dan Guslan Tomboelu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah dinas Dekab Morut di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Morut tahun 2015, dengan alokasi anggaran Rp588 juta yang berasal dari APBD Perubahan Morut 2015 pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum). Keempatnya didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp210.928.000.

Terdakwa Terhar Lawandi adalah Kabag Adpum; Guslan Tomboelu merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); sedangkan Abdul Rifai Bagenda adalah Lurah Bahoue.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU, Kaharuddin Kasim SH dan Salma A Deu SH MH saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Mendengar tuntutan JPU, para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang ditunda Selasa 11 Mei 2021 dengan agenda pledoi terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi anggota Hendrianus Indriyanto SH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes. AGK

Pos terkait