PENGADAAN TANAH JALAN KE JEMBATAN LALOVE PALU, JPU Kasasi Vonis Fadel

FOTO KASASI KASUS JEMBATAN PALU V-9315f9f0
TERDAKWA Fadel H Saman usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (23/3/2022) lalu. FOTO: DOK/MS 

PALU, MERCUSUAR – JPU telah menyatakan kasasi terkait putusan (vonis) perkara Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022 dengan terdakwa Fadel H Saman. 

Pengajuan permintaan kasasi oleh JPU, Erwin Juma SH pada Rabu 30 maret 2022.

Fadel H Saman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk akses pembuatan jalan ke Jembatan Lalove tahun 2018 di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, bersama Ni Nyoman Rai Rahayu dan Dharma Gunawan Mochtar. 

Fadel H Saman adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu. Sementara Dharma Gunawan Mochtar merupakan mantan Kepala DPRP Kota Palu dan Ni Nyoman Rai Rahayu pemilik tanah. Ketiganya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar. 

“Akta kasasinya Nomor: 5/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal,” ujar Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH pada Media ini. 

BANDING

Untuk terdakwa Ni Nyoman Rahayu dan Dharma Gunawan Mochtar, keduanya serta JPU menyatakan banding terhadap putusan perkara Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022 dan Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022.

Pernyataan banding Ni Nyoman Rai Rahayu dinyatakan langsung terdakwa pada Kamis 24 Maret 2022, sedangkan JPU oleh Erwin Juma pada Rabu 30 Maret 2022. Akta banding keduanya sama Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. 

Sementara Dharma Gunawan Mochtar pernyataan banding dinyatakan Penasehat Hukumnya, Moh Safaat pada Senin 28 Maret 2022, sedangkan JPU oleh Erwin Juma pada Rabu 30 Maret 2022. 

“Akta banding keduanya (terdakwa dan JPU) Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal,” tutup Zaufi.

VONIS

Diketahui, Rabu (23/3/2022), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa Fadel H Saman.

Sementara Terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu dinyatakan bersalah, hingga divonis masing-masing pidana penjara dua tahun, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan. 

Selain itu, Ni Nyoman Rai Rahayu divonis membayar uang pengganti Rp610.445.083. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.

TUNTUTAN

Sebelumnya, Senin (7/2/2022), JPU menuntut terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Fadel H Saman masing-masing pidana penjara empat tahun, serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Sementara Ni Nyoman Rai Rahayu dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan; denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; serta membayar uang pengganti Rp2.485.903.000 subsidair pidana penjara empat tahun. AGK

  

Pos terkait