PENGADAAN TANAH JALAN KE JEMBATAN LALOVE PALU, Ketiga Terdakwa Divonis Berbeda

FOTO HLLL VONIS KASUS LALOVE-2fe14838
TERDAKWA Kepala Bidang Pertanahan DPRP Kota Palu, Fadel H Saman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (23/3/2022) sore. FOTO: ANGKY/MS 

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan putusan (vonis) berbeda terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar, Ni Nyoman Rai Rahayu dan terdakwa Fadel H Saman, Rabu (23/3/2022) sore.

Terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu dinyatakan bersalah, hingga divonis masing-masing pidana penjara dua tahun, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan. 

Selain itu, Ni Nyoman Rai Rahayu selaku pemilik lahan juga divonis membayar uang pengganti Rp610.445.083. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.

Sementara terdakwa Kepala Bidang Pertanahan DPRP Kota Palu, Fadel H Saman divonis bebas.

Dharma Gunawan Mochtar, Ni Nyoman Rai Rahayu dan Fadel H Saman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk akses pembuatan jalan ke Jembatan Lalove tahun 2018 di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Ketiganya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan subsidair (Pasal 3  Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri SH dengan anggota Panji Prahistoriawan SH dan Bonifasius N Arybowo SH MH dalam sidang berlangsung terpisah.

Sementara barang bukti berupa surat/dokumen poin 1 hingga 57 dikembalikan ke DPRP Kota Palu. Adapun barang bukti poin 56 berupa sertifikat atas nama Ni Nyoman Rai Rahayu serta poin 57 berupa tanah dan bangunan dirampas untuk diserahkan ke DPRP Kota Palu sebagai aset pemerintah daerah.

KERUGIAN NEGARA 

Dalam amar putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara itu berasal dari sejumlah kegiatan nonfisik dengan total Rp610.455.083.

Adapun pertimbangan memberat terhadap terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan korupsi, serta perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp610.445.083.

DHARMA GUNAWAN TAK NIKMATI

Pertimbangan meringankan terhadap terdakwa Dharma Gunawan Mochtar, yakni terdakwa sopan dipersidangan dan menunjukan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas. Kemudian, terdakwa tidak memperoleh maupun menikmati kerugian keuangan negara; serta belum pernah dihukum.

Terkait vonis untuk terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu, JPU serta pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Kasasi,” tegas JPU, Erwin Juma SH dan Didin M Utomo SH menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait vonis terhadap terdakwa Fadel H Saman. 

TUNTUTAN

Sebelumnya, Senin (7/2/2022), JPU menuntut terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Fadel H Saman masing-masing pidana penjara empat tahun, serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Sementara Ni Nyoman Rai Rahayu dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan; denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; serta membayar uang pengganti Rp2.485.903.000 subsidair pidana penjara empat tahun. AGK

  

Pos terkait