PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memediasi Junita sebagai penggugat dan Stevi Gracia Wentinusa selaku tergugat dalam perkara perdata Nomor: 81/Pdt.G/2018/PN Pal, Rabu (1/8/2018).
Hakim mediator dipilih oleh penggugat dan tergugat yang diwakili penasehat hukumnya masing-masing Amerullah SH dan Benyamin Sunjaya SH melalui Majelis Hakim, yakni Erianto Siagian SH MH.
”Sidang ditunda sampai ada hasil mediasi,” tutup Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernaway SH MH dan Agus S Amijaya SH MH.
Sebelumnya, Jumat (20/7/2018), Penasehat Hukum penggugat Amerullah mengatakan gugatan dilayangkan kliennya terkait wanprestasi perjanjian kerjasama pekerjaan interior dan pengadaan furniture untuk satu unit rumah milik tergugat berlokasi di Perumahan Citraland Palu.
Dimana, tergugat belum membayar sisa dari pekerjaan interior dan pengadaan funiture rumahnya pada penggugat selaku penyedia jasa sebesar Rp287.358.600. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan oleh kliennya sesuai kontrak, yakni 4 Februari 2018.
Bahkan, tambahnya, tidak ada kabar dan niatan baik dari tergugat untuk menyelesaikan kewajibanya. “Pekerjaan telah selesai, seharusnya tergugat melunasi secara keseluruhan biaya pekerjaan kepada klienya yang nilainya Rp 287 juta. Namun ini, surat permintaan untuk menyelesaikan pembayaran pada 28 Maret 2018 tidak ditanggapi tergugat,” ujar di PN Klas IA/PHI/Tipior Palu.
Akibat perbuatan tergugat yang telah ingkar janji sebagaimana disepakati dalam surat kesepakatan tanggal 11 November 2016, lanjutnya, kliennya mengalami kerugian Rp287.358.600.
Selain itu, kliennya juga mengalami kerugian materiil selama beruurusan perkara a quo Rp65 juta. Jumlah itu merupakan biaya transportasi, akomodasi serta jasa penasehat hukum.
Dalam gugatan itu, pihaknya juga meminta PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk meletakan sita jaminan terhadap rumah tergugat di Perumahan Citraland Cluster Maldive C3 Nomor 5 Kota Palu, Sulteng.AGK