Pengamanan Nataru dan Pemilu Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Gelar Operasi “Jagratara”

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Kantor Imigrasi Palu dengan supervisi dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Operasi Jagratara pengawasan orang asing, sebagai bentuk rangkaian pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Operasi Jagratara dilaksanakan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia, pada 27 dan 28 Desember 2023. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan Operasi Jagratara, dalam rangka menjaga ketertiban keimigrasian dan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah hukumnya, yang terfokus pada pengawasan dan validasi izin tinggal orang asing, yang bekerja di beberapa perusahaan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Operasi Jagratara ini dilakukan di lima perusahaan, yaitu PT. Conch North Sulawesi Cement, PT. Megah Batu Abadi, PT. Wanhong Nonferrous Recycling Utilization, PT. Haycarb Palu Mitra, dan PT. Citra Palu Minerals.

Pada operasi ini, tim dari Kantor Imigrasi Palu dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keimigrasian, yang berkaitan dengan pekerja asing di perusahaan-perusahaan tersebut.

Hasil operasi ini akan menjadi dasar untuk memastikan, setiap orang asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin tinggal yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kantor Imigrasi Palu, untuk meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas orang asing, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo mengatakan, Operasi Jagratara ini merupakan langkah preventif untuk memastikan, orang asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, memiliki izin tinggal yang sah dan mematuhi segala aturan yang berlaku. 

“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terkait regulasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu,” ujarnya.

Dari Operasi Jagratara yang telah dilaksanakan kata Soeryo, tidak ditemukan satupun tenaga kerja asing yang melanggar hukum keimigrasian. Semuanya memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya.

Soeryo juga mengingatkan, keberadaan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal yang sah dapat berdampak negatif, baik dari segi keamanan maupun kestabilan lingkungan kerja. Oleh karena itu, Operasi Jagratara ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan bekerja sama dalam pelaksanaan Operasi Jagratara ini. Kantor Imigrasi Palu akan terus melakukan upaya-upaya serupa, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” ujarnya. */JEF

Pos terkait