TONDO, MERCUSUAR – Pengamat Kebijakan Public Universitas Tadulako (Untad), Dr. Slamet Riyadi Cante, M.Si menanggapi aksi penolakkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dua perusahaan yang ada di lahan Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Penolakkan yang dilakukan oleh ratusan warga Kelurahan Tondo dinilai patut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu untuk tidak lagi memberikan perpanjangan HGB pada dua perusahaan yaitu PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Mandiri.
Menurut mantan Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) ini, dua perusahan yaitu PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Mandiri tidak layak mendapatkan izin perpanjangan HGB dan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di Kelurahan Tondo tersebut karena dua perusahaan tersebut dinilai tidak mampu mengelola lahan secara produktif.
“Dua oknum perusahaan ini hanya menelantarkan lahan-lahan yang seharusnya mereka manfaatkan sebagai lahan produktif,” ujarnya saat dihubungi via telpon, Kamis (19/7/2018).
Sebagai pengamat kebijakkan public, izin HGB dan HGU seharusnya diperuntukkan kepada perusahaan yang mampu mengelola lahan negara secara produktif dengan misalnya dalam kerangka penciptakan lapangan kerja.
“Jika lahan di Kelurahan Tondo tersebut terus dikuasai oleh oknum dua perusahaan tersebut, maka negara akan merugi karena telah menelantarkan lahan tersebut,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, keresahan warga ini berawal dari kabar diperpanjangannya izin HGB dan HGU dua perusahaan tersebut, walaupun sudah mendapat dukungan Pemkot dan DPRD Kota Palu, ratusan warga Tondo akan terus berusaha untuk memastikan Pemkot betul-betul tidak memberikan izin lagi terhadap dua perusahan itu.
Warga resah setelah 30 tahun kedua perusahaan menelantarkan lahan-lahan dalam HGB tersebut. Lalu mencoba lagi mengusainya. Luasnya diperkirakan sekitar 240 hektar lebih. Sementara HGBnya akan segera berakhir tahun depan dan kabarnya sudah kembali diperpanjang. RES