PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu merilis kasus penganiayaan berat di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi di halaman Mapolresta, Senin (10/11/2025). Tersangka Reza (26) terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Deny menyebut, pelaku menganiayaa korban bernama Asrudin (41) dengan menggunakan pedang samurai hingga meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal dari cekcok antara korban dan mantan istrinya Linorenza (42), Jumat (7/11/2025) malam. Korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk dan ingin bertemu anaknya. Namun permintaan ditolak karena sudah bercerai.
Sekira pukul 21.30 Wita, korban mengirim pesan suara bernada ancaman kepada mantan istrinya, menyebut akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup. Karena saat itu, dirinya masih dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala, ia meminta keponakannya bernama Reza (26) untuk memeriksa keadaan rumahnya.
Setibanya di rumah, Reza dan korban terlibat perkelahian berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. IKI






