Penganiayaan di Homestay, Pelaku Kesal Karena Ditegur Korban

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, akhirnya meringkus pelaku pembunuhan di salah satu homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka. Pelaku berinisial MR ditangkap bersama rekannya IB, pada Selasa (4/3/2025) malam di Desa Wani, Kabupaten Donggala.Pengakuan tersangka MR, penganiayaan itu ia lakukan karena tersinggung dan tidak terima ditegur oleh korban.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, dari pemeriksaan sementara, MR mengakui bahwa dirinya yang menganiaya korban Rischal menggunakan sebilah parang, hingga korban meninggal dunia, sementara rekannya IB, saat kejadian itu berada di luar kamar atau menunggu diatas sepeda motor.

“Korban ditebas dalam keadaan tidur, dibagian paha kiri dan kanan. Lalu keduanya kabur menggunakan sepeda motor,” jelas kapolresta.

Deny menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain, dan menurut tersangka mereka sering kumpul-kumpul di home stay tersebut.

Atas tindakan penganiayaan itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHO Sub Pasa 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya,penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Homestay Zhiban, Jalan I Gusti Ngurahrai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Sabtu (1/3/2025) pagi. 

Seorang pria bernama Rischal (28) menjadi korban dalam insiden tersebut dan akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan guna mengungkap motif di balik peristiwa tersebut. 

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika pelaku MR sedang berada di kamar Homestay bersama pacarnya, Mayasari. 

Tidak lama kemudian, korban Rischal datang dan menggedor pintu dengan keras. Setelah pintu dibuka, korban langsung meminta pelaku keluar dari kamar tersebut. 

Pelaku sempat menuruti permintaan itu, namun beberapa saat kemudian ia kembali dengan membawa sebilah parang dan menyerang korban. 

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di paha kiri atas dan betis kanan.

Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di RS Samaritan Palu, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. AMR

Pos terkait