PALU, MERCUSUAR – Usai pemerintah menetapkan kebijakan pembatalan pemberangkatan haji pada musim haji tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng melalui Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU), langsung bergerak melaksanakan pengembalian paspor Calon Jemaah Haji (CJH) yang batal berangkat tahun ini.
“Sementara diproses pengembaliannya. Sekarang sudah masuk ke tahap akhir,” kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kemenag Sulteng, H. Arifin, saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).
Arifin menjelaskan, pengembalian paspor dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sulteng dengan diantarkan ke Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se-Sulteng. Selain itu, ada pula perwakilan Kemenag Kabupaten dan Kota yang datang mengambil langsung di Kanwil Kemenag Sulteng.
“Sekarang ini ke Morowali, Morowali Utara, dan Banggai Laut yang sementara jalan. Kami mengantar ke Kemenag Kabupaten dan Kota, kemudian mereka yang menyerahkan langsung ke calon jemaah,” jelas Arifin.
Paspor tersebut dikumpulkan, jelas Arifin lagi, karena merupakan dokumen pribadi masing-masing calon jemaah. Olehnya, pihak Kemenag tidak akan menahan lebih lama paspor jemaah tersebut, untuk menghindari risiko kerusakan atau kehilangan oleh Kemenag.
“Mungkin ada calon jemaah yang mau menggunakan paspor untuk urusan lain, misalnya urusan dinas ke luar negeri atau kalau misalnya ibadah Umrah sudah mulai dibuka maka akan digunakan,” ujarnya.
Selain itu, pengembalian paspor juga memungkinkan bagi calon jemaah untuk melakukan pembaruan bagi paspor yang telah habis masa berlakunya.
“Tahun lalu ada 51 paspor yang habis masa berlakunya, kalau di tahun ini ada 17. Nanti yang bersangkutan langsung untuk melapor ke kantor imigrasi untuk diperpanjang. Karena itu tidak bisa diwakilkan ke orang lain,” tutup Arifin. IEA