BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Direktur Lalu lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin menegaskan, pengendara yang memegang handphone (Hp) saat mengemudi akan didenda Rp 750 ribu dan kurungan tiga bulan penjara.
Memegang atau bermain Hp saat mengemudi dilarang UU karena berbahaya bagi keselamatan juga mengganggu konsentrasi. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, karena kalau tidak bisa membahayakan keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya,”kata Kingkin.
Sementara itu, sanksi terhadap pelanggaran bagi pengguna Hp saat mengemudi diatur dalam pasal 283 UU, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan. Sehingga, ia mengajak agar bersama-sama hindari pemakaian HP saat berkendara. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Safety first zero accident,” seru Kingkin. IKI