Pengendara di Palu Didenda Rp49 Ribu

tilang

PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH didampingi Panitera Pengganti, Bertin SH MH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya sama terhadap pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Kepolisian, Jumat (13/9/2019).

Para pengendara dihukum membayar denda Rp49 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp1.000.

Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 13 September 2019.

Pada papan itu tercantum jumlah pengendara bermotor yang dihukum membayar denda sebanyak 474 orang, terdiri dari 29 pengendara mobil dan motor 445 orang. Ke 474 pengendara tersebut disanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

“Barang bukti, berupa slip BRI, STNK, kendaraan, SIM C dan SIM A,” tertulis di papan itu.

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (1) Jo 106, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (2) Jo 106 , Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo 106, serta 307 Ayat (1) Jo 169 UU  Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu.

MENINGKAT

Jumlah pengendara bermotor di Palu yang disanksi tilang Kepolisian dan dihukum membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pekan ini (Jumat, 13/9/2019) mengalami kenaikan dibanding pekan sebelumnya (Jumat, 6/9/2019).

Pekan lalu pengendara di Palu  yang ditilang dan dihukum membayar denda berjumlah 358 orang.

Rinciannya, berasal dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng berjumlah 174 pengendara, sedangkan Satlantas Polres Palu 184 pengendara. AGK

Pos terkait