Pengendara di Palu Didenda Rp49 Ribu

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH didampingi Panitera Pengganti, Hasanuddin SH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya sama terhadap pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Kepolisian, Jumat (25/10/2019).

Para pengendara dihukum membayar denda Rp49 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp1.000.

Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 25 Oktober 2019.

Pada papan itu tercantum jumlah pengendara bermotor yang dihukum membayar denda sebanyak 315 orang, terdiri dari dua pengendara mobil dan motor 313 orang. Ke 315 pengendara tersebut disanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

“Barang bukti, berupa kendaraan, slip BRI, STNK dan SIM,” tertulis di papan itu.

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (2) Jo 106 UU  Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK

 

Pos terkait