Pengendara di Palu yang Didenda Capai 1.313

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Pengendara bermotor di Kota Palu yang dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas mencapai 1.313 orang, Jumat (20/9/2019).

Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 20 September 2019.

Pada papan pengumuman tercantum bahwa ke 1.313 pengendara bermotor itu, disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu. Rinciannya, pengendara yang ditilang Ditlantas berjumlah 945 orang, sedangkan oleh Satlantas sebanyak 386 orang.

Adapun barang bukti, diantaranya, slip BRI, STNK, SIM C, SIM A dan kendaraan.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rosyadi SH MH didampingi Panitera Pengganti Firman Aras SH MH menjatuhkan hukuman membayar pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subside tiga hari kurungan. Selain itu, pelanggar peraturan lalu lintas tersebut dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor itu bervariasi, diantaranya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 dan 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 282 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (1) Jo 77, Pasal 284 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 77 dan 106, Pasal 286 Ayat (1) Jo 77, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 77 dan 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 289 Ayat (1), (2) dan (6) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengakui jika pekan ini pengendara bermotor yang dihukum membayar denda akibat disanksi tilang Kepolisian jumlahnya meningkatan pesat.

Hal itu, kata Lilik, terkait Operasi Patuh Tinombala 2019 yang digelar jajaran Polda Sulteng pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.

“Pekan depan (Jumat, 27/9/2019), pengendara yang didenda jumlahnya kemungkinan masih tinggi,” prediksinya. AGK     

Pos terkait