PALU, MERCUSUAR – Memasuki pekan ketiga tahun 2019, Jumat (18/1/2019), pengendara bermotor yang dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu karena melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang Kepolisian, baik oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, masih tetap nihil.
Pasalnya, tidak ada pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (18/1/2019).
Sebelumnya, Jumat (4/1/2019) dan Jumat (11/1/2019), pengendara bermotor yang dihukum membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu karena melanggar peraturan lalu lintas dan disanksi tilang oleh Kepolisian, juga tidak ada.
“Iya (belum ada), karena belum ada pelimpahan berkas dari Polda dan Polres Palu,” tutur salah seorang pegawai PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang enggan namanya di korankan menjawab pertanyaan Media ini, Jumat (18/1/2019) sore.
OPERASI PENINDAKAN
Sebelumnya, Jumat (11/1/2019), Kapolres Palu, AKBP Mujianto mengatakan jajarannya akan menggelar operasi penindakan pada tanggal 14-28 Januari 2019. Seluruh operasi yang melibatkan Satlantas itu, bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Palu.
Olehnya, Kapolres mengimbau pada pengendara agar melengkapi surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Selain itu melengkapi kondisi kendaraannya seperti kaca spion dan tidak memakai knalpot bising. Kemudian juga menyalakan lampu baik siang maupun malam hari serta menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pihaknya, tegas Kapolres, juga akan memberi penindakan pada pengendara yang melebihi batas kecepatan, melawan arus, mengunakan telepon genggam sambil berkendara. Demikian dengan pPengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara dibawah umur serta pengendara yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, juga jadi sasaran operasi. “Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tandasnya. AGK